Lumajang, Selasa (15/06/2021), Petugas Polsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jatim, BRIPKA DONNY FIBRIANTO, S.H. bersama BRIPKA RINO SUJAR KUSWANTO, S.H. melaksanakan Pemantauan sekaligus Pengamanan Program “Grebek Desomu” Dokter Muter Puskesmas Gesang yang dilaksanakan di Dsn. Darungan, Ds. Besuk, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang.
Program “Grebek Desomu” Dokter Muter Puskesmas Gesang adalah program dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang melalui Puskesmas yang ada di wilayah Kecamatan dengan cara melakukan Pengobatan Gratis kepada Warga Masyarakat yang dilakukan bergantian ke seluruh Desa di wilayah Kecamatan Tempeh.
Sdr. SUPATNO selaku Kepala Desa Besuk berterima kasih atas program pengobatan gratis kepada warganya yang dilakukan oleh Puskesmas Gesang ini. “Disamping agar tidak terjadi kerumunan di Puskesmas setempat, hal ini juga sangat membantu warga yang kebetulan berada jauh dari lokasi Puskesmas”, terang Sdr. SUPATNO.
Anggota Polsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jatim, BRIPKA DONNY FIBRIANTO, S.H. menjelaskan bahwa pelaksanaan Program “Grebek Desomu” Dokter Muter Puskesmas Gesang tetap mengedepankan Protokol Kesehatan. “Tetap patuhi Protokol Kesehatan dalam melakukan segala bentuk aktifitas sehari-hari. Jangan lupa pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak”, himbau BRIPKA DONNY FIBRIANTO, S.H. kepada para warga masyarakat yang datang.
Sementara itu Kapolsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jatim, IPTU LUGITO, S.H. menjelaskan bahwa Program “Grebek Desomu” Dokter Muter dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dapat menjadi salah satu solusi bagi warga masyarakat untuk tetap melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Dokter di masa Pandemi Covid-19 ini. Program ini juga mampu membawa manfaat kepada warga masyarakat sekitar dan mampu mengurangi tingkat kerumunan jika dilakukan di Puskesmas. “Dan saya telah memerintahkan kepada Anggota untuk tetap laksanakan edukasi Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat setiap saat agar warga masyarakat menjadi terbiasa dengan Protokol Kesehatan”, tutup IPTU LUGITO, S.H. (Tempeh, Regu 3)