Pada hari Senin ,tanggal 24 Februari 2025, bertempat di pendopo Kantor Desa Dawuhan Wetan Kec. Rowokangkung Kab.Lumajang Kanit Intelkam Polsek Rowokangkung menghadiri undangan kegiatan Musdes Perubahan RPJMDES, Masa Jabatan Kepala Desa Periode 2019-2027.
Pasca ditetapkan UU Desa No. 3 Th. 2024 tentang Desa yang mengamanatkan ada penambahan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD selama 2 tahun.
Dari sinilah Kades diwajibkan untuk melakukan penyusunan perubahan dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan kepala desa.
Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa pasca Revisi UU Desa, maka pemerintah desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten / tenaga profesional, Kader pemberdayaan masy desa, atau pihak ketiga.
Penting keberadaan suatu pedoman teknis penyusunan dokumen perubahan RPJM Desa sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa serta pelibatan seluruh pihak dalam pembangunan desa, Pelaksanaan Musrenbangdes RPJMDES Dawuhan Wetan tentang perubahan masa jabatan kepala desa periode 2019-2027, Yaitu pasca ditetapkannya UU Desa No.3 Tahun 2024.