Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam Komandan mohon ijin Kapolsek Candipuro Polres Lumajang Polda Jatim AKP Sajito, S.H.,M.H melaporkan giat pertemuan Asosiasi Penambang Republik Indonesia (APRI) yang terdiri dari pemilik izin tambang, pemilik armada tambang, pemilik stokfile dan penambang tradisional sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 pukul 14.30 wib s/d 17.30 wib, bertempat di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang telah dilaksanakan kegiatan pertemuan Asosiasi Penambang Republik Indonesia (APRI) yang terdiri dari pemilik izin tambang, pemilik armada tambang, pemilik stokfile dan penambang tradisional.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh, sbb :
– Drs. Basuni (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat)
– Ir. Teguh Widjayono MM (Asisten Ekbang)
– Akp Sajito, SH,MH (Kapolsek Candipuro)
– Agni Asmara Megatrah, S.STP, M.Si (Camat Candipuro)
– H. Sofyanto (Ketua APRI)
– Hari Susiati (Kepala BPRD Kab. Lumajang)
– Hanafi (Ketua PSTAMC-Candipuro)
– Perwakilan Paguyuban Stokfile
– Perwakilan Penambang Tradisional
Dengan jumlah undangan yang hadir sekitar 75 orang.
Adapun Penyampaian oleh Drs. Basuni, sbb :
Disini saya selaku perwakilan dari pemerintah hanya sebagai fasilitator agar adanya titik temu dari permasalahan yang ada dan juga saya harap adanya solusi terbaik dari pihak pihak yang bersangkutan.
Adapun penyampaian oleh H. Sofyanto (Ketua APRI), sbb :
Saya berharap dengan adanya pertemuan kali ini bisa menemukan titik temu/ hasil yang dapat membuat semua lini merasa memiliki keuntungan.
Saya selaku ketua APRI mengapresisasi kepada semuanya yang mau dan bekerjasama terhadap kepedulian pasir di wilayah Kabupaten Lumajang.
Saya prihatin mengenai kondisi tambang di Kabupaten Lumajang karena pasir lumajang merupakan pasir yang paling bagus di Indonesia. akan tetapi dengan kualitas yang tinggi tidak sesuai dengan harga yang rendah.
Pesan untuk perwakilan pemilik stokfile bahwa jangan menerima pasir tanpa adanya SKAB.
Bahwa di wilayah Kabupaten Lumajang disaat kondisi pertambangan sepi terdapat 6000 rit/ hari atau 6000 truk/ hari. harusnya dengan banyaknya jumlah armada yang lalu lalang di sektor pertambangan harus bisa memenuhi pajak yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Tujuan kali ini agar kita semua menjadi sejahtera dengan keputusan-keputusan yang akan dihasilkan dari pertemuan kali ini.
Pada intinya kita harus sepakat dengan harga pasir yang sudah kita tetapkan.
Adanya kesepakatan harga untuk di pengambilan di wilayah tambang yaitu :
1. Wilayah Pronojiwo seharga Rp. 400.000,-.
2. Wilayah Candipuro seharga Rp. 400.000,-.
3. Wilayah Pasrujambe seharga Rp. 400.000,-.
4. Wilayah Tempeh dan Sumbersuko seharga Rp. 400.000,-.
Adapun penyampaian oleh Mahmudi – Kepala Desa Jugosari, sbb :
Saya harap di dalam pertemuan kali ini mendapatkan kesimpulan yang di sepakati oleh semua pihak.
Menurut saya membuat harga pasir menjadi turun yaitu para tengkulak dari surabaya yang membeli pasir dengan harga yang rendah.
Dan juga yang membuat harga pasir tersebut anjlok yaitu orang yang mempunyai mesin pompa sendiri, truk pasir sendiri, dan juga punya jaringan perdagangan sendiri karena biaya modal yang dia keluarkan sangatlah sedikit dan juga dia akan menjual kepada tengkulak dengan harga sangat murah daripada yang lainnya.
Adapun penyampaian oleh Sdr. Fandi (Perwakilan Anggota APRI), sbb :
Yang menyebabkan persaingan sengit dengan minimnya PAD yang diperoleh pemerintah yaitu banyaknya sopir truk pasir yang tidak mau membeli/menggunakan SKAB.
Saya harap adanya regulasi yang baik oleh pemerintah, dengan adanya regulasi yang baik juga dapat menimbulkan tata kelola yang baik.
Saya harap adanya korwil yang berisikan komunitas stokfile yang mana dapat dipantau oleh pemerintah.
Adapun penyampain oleh Sdr. Akbar Rudianto (Perwakilan Stokfile), sbb :
Keluh kesah kami yaitu pembeli, jika harga kita naikkan maka jumlah pembeli akan berkurang dengan alasan adanya wabah covid-19.
Dan pada kali ini banyak sekali pembeli dengan metode hutang dengan alasan wabah covid-19.
Bahwa jika harga jual oleh sopir truk tinggi maka kita juga akan kesulitan untuk menjual pasir keluar Lumajang karena masih kita semua masih ada tanggungan sewa louder seharga Rp. 120.000,- dan juga masih adanya jasa angkut yang harus kami bayar.
Adapun penyampaian oleh Sdr. Parman (Kepala Desa Gondoruso), sbb :
Pada intinya kita jangan mau jika harga beli dari Surabaya/ perusahaan besar dibuat rendah karena Lumajang juga bisa dikatakan merupakan pabrik dari pasir terbaik yang harusnya mempunyai harga beli yang tinggi.
Pada saat ini hasil dari penambang tradisional tidak laku untuk stokfile.
Saya tidak menolak dengan adanya aktivitas tambang mesin pompa akan tetapi saya menolak dengan penjualan pasir dengan cara mesin pompa dengan harga murah.
Saya berharap adanya kenaikan harga untuk penambang mesin pompa agar tidak merusak harga pasir di Lumajang.
Adapun penyampaian oleh perwakilan penambang manual/ tradisional, sbb :
Pada dasar awalnya harga pasir menjadi turun yaitu dengan adanya penambang pengguna mesin pompa.
Untuk harga pasir per rit nya yaitu Rp. 200.000,00 / rit yang dapat kita peroleh selama 3 hari.
Dengan adanya penambang mesin pompa yang menjual dengan harga Rp. 150.000,00 yang mana banyak sekali sopir truk pasir yang memilihnya karena murah dan juga cepat akan tetapi tidak ramah bagi lingkungan/ dapat merusak ekosistem.
Adapun penyampaian dari Kasat Pol. PP Kabupaten Lumajang, sbb :
Pemerintah sudah memfasilitasi untuk acara tersebut dan saya harap dengan adanya keputusan pemerintah tidak mau tahu apapun alasannya bahwa SKAB berlaku untuk sekali pengambilan pasir. dan pihak pemilik izin tambang menjual pasir include dengan SKAB.
Saya harap selama kegiatan penertiban oleh gabungan dari Pemerintah dengan TNI, POLRI tidak ada truk berjalan tidak dilengkapi dengan SKAB.
Kegiatan ditutup dengan doa dan berakhir pada pukul 17.30 wib dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar, (tribratanews-rwd).