MEDIASI PERMASALAHAN WARGA, POLSEK KEDUNGJAJANG GELAR PROBLEM SOLVING KEPOLISIAN
Tribratenws – Kapolsek Kedungjajang IPTU Maryanto beserta Bhabinkamtibmas Desa Curahpetung BRIPKA Irawan Dwi.P dan Kanit Reskrim AIPDA Adi Susilo Polsek Kedungjajang Polres Lumajang melaksanakan mediasi permasalahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sepasang suami istri di Balai Desa Curahpetung Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang, Jumat (25/08/2023).
Penyelesaian perselisihan penyelesaian dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dilakukan oleh BRIPKA Irawan Dwi.P dari Bhabinkamtibmas Desa Curahpetung dan tercapai kesepakatan damai.
Dalam proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan dan kedua belah pihak pun membuat pernyataan yang ditandatangani.
Usai mediasi, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kedunjajang menyampaikan pesan kepada pelaku KDRT agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selain itu, dihimbau untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ketika ada masalah rumah tangga.
Secara terpisah, Bapak Kapolesek Kedunjajang IPTU Maryanto menyatakan bahwa “Bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan problem solver adalah pola penyelesaian masalah-masalah sosial melalui cara-cara alternatif di luar prosedur hukum atau di luar hukum, seperti upaya perdamaian.”