Lumajang, 27 Februari 2025 – Pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran kepolisian dalam mendukung kebutuhan administratif warga. Anggota Polsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jawa Timur, AIPDA HENDRA SOEGIHARTONO, S.H. bersama AIPDA DONNY FIBRIANTO, S.H., memberikan pendampingan kepada warga masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor Polsek Tempeh. Proses pelayanan ini dilakukan dengan profesionalisme dan mengedepankan prinsip transparansi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya pelayanan prima dalam pembuatan SKCK, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dalam memperoleh dokumen yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.
Penerbitan SKCK di Polsek Tempeh menganut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Setiap pemohon diwajibkan mengisi blanko isian data diri yang menjadi dasar verifikasi dalam penerbitan SKCK. Dalam kesempatan ini, AIPDA DONNY FIBRIANTO, S.H. menjelaskan bahwa kelengkapan data yang diisi oleh pemohon harus sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah ditentukan. “Blangko isian SKCK ini nantinya menjadi arsip kami untuk menerbitkan SKCK bagi setiap pemohon,” jelasnya kepada salah satu pemohon yang tengah mengurus dokumen tersebut.
Salah seorang pemohon SKCK, SDR. AHMAD, mengungkapkan kesannya terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas Polsek Tempeh. Ia menilai bahwa proses pengurusan SKCK berlangsung dengan cepat dan transparan. Dengan tarif resmi sebesar Rp. 30.000,00 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ia merasa bahwa biaya tersebut sangat terjangkau. “Dengan biaya pajak untuk negara sebesar Rp. 30.000,00, saya rasa tidak memberatkan masyarakat karena masa berlakunya SKCK ini juga sekian bulan ke depan,” tuturnya. Kecepatan pelayanan dan kejelasan informasi yang diberikan petugas menjadi nilai tambah dalam proses penerbitan dokumen ini. Hal tersebut mencerminkan komitmen Polsek Tempeh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan pelayanan SKCK, anggota Polsek Tempeh turut memberikan pendampingan kepada pemohon yang mengalami kendala dalam pengisian blanko. Beberapa poin isian dijelaskan secara detail oleh petugas agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan data. AIPDA DONNY FIBRIANTO, S.H. menyampaikan bahwa kesalahan dalam pengisian data dapat menghambat proses penerbitan SKCK. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk membaca dan memahami setiap instruksi dengan seksama sebelum menyerahkan berkas kepada petugas. “Alhamdulillah, petugas Polsek Tempeh terus memberikan penjelasan yang jelas saat saya merasa bingung untuk mengisi blanko SKCK, dan proses pembuatannya juga sangat cepat sehingga saya bisa segera menggunakan SKCK tersebut untuk kepentingan melamar pekerjaan ke sektor swasta,” ungkap SDR. AHMAD, yang telah menyelesaikan proses pengurusannya.
Dengan adanya standar pelayanan yang jelas dan mengacu pada regulasi yang berlaku, Polsek Tempeh terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kapolsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jawa Timur, AKP SYAMSUL ARIFIN, S.Pd., menegaskan bahwa pelayanan publik di lingkungan Polri harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya dalam memperoleh dokumen kepolisian dengan prosedur yang jelas dan terstruktur. Dengan demikian, pelayanan penerbitan SKCK di Polsek Tempeh tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung pelayanan publik yang presisi dan berkualitas. (Tempeh, Regu 2)