• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Kamis, 19 Juni 2025
Tribratanews Polres Lumajang
Advertisement
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN

    Polsek Lumajang Kota

    Polsek Candipuro

    Polsek Klakah

    Polsek Kunir

    Polsek Padang

    Polsek Pasirian

    Polsek Pronojiwo

    Polsek Yosowilangun

    Polsek Rowokangkung

    Polsek Gucialit

    Polsek Pasrujambe

    Polsek Kedungjajang

    Polsek Randuagung

    Polsek Ranuyoso

    Polsek Senduro

    Polsek Sukodono

    Polsek Sumbersuko

    Polsek Tempeh

    Polsek Tempursari

    Polsek Jatiroto

    Polsek Tekung

  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    GIAT POLSEK KEDUNGJAJANG PATROLI OBJEK VITAL TINGKATKAN KEAMANAN RUMAH ATM BANK JATIM

    Polsek Kunir Laksanakan Patroli Blue Light untuk Cegah Kejahatan Malam Hari

    Patroli Rumah ATM Siang Hari, Polsek Sukodono Antisipasi 3C

    Polsek Kunir Aktif Sambangi Poskamling, Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari

    Satlantas Polres Lumajang Gencar Patroli Blue Light Subuh, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong

    Patroli Rutin Polsek Ranuyoso di Kawasan Perbankan untuk Cegah Kriminalitas

    Patroli Polsek di Sepanjang Jalan Raya Ranuyoso Antisipasi Kejahatan Jalanan

  • LAYANAN

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

    Aplikasi Lumajang PRESISI

    Call Center Polri 110

    Aplikasi POLISIKU

    Propam PRESISI

    Dumas PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    STNK dan BPKB

    SKCK Online

    SIM Online

    SP2HP Online

    Izin Keramaian

    Pengawalan Jalan

    Pengamanan Obyek Khusus

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • ZONA INTEGRITAS
No Result
View All Result
Tribratanews Polres Lumajang
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN

    Polsek Lumajang Kota

    Polsek Candipuro

    Polsek Klakah

    Polsek Kunir

    Polsek Padang

    Polsek Pasirian

    Polsek Pronojiwo

    Polsek Yosowilangun

    Polsek Rowokangkung

    Polsek Gucialit

    Polsek Pasrujambe

    Polsek Kedungjajang

    Polsek Randuagung

    Polsek Ranuyoso

    Polsek Senduro

    Polsek Sukodono

    Polsek Sumbersuko

    Polsek Tempeh

    Polsek Tempursari

    Polsek Jatiroto

    Polsek Tekung

  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    GIAT POLSEK KEDUNGJAJANG PATROLI OBJEK VITAL TINGKATKAN KEAMANAN RUMAH ATM BANK JATIM

    Polsek Kunir Laksanakan Patroli Blue Light untuk Cegah Kejahatan Malam Hari

    Patroli Rumah ATM Siang Hari, Polsek Sukodono Antisipasi 3C

    Polsek Kunir Aktif Sambangi Poskamling, Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari

    Satlantas Polres Lumajang Gencar Patroli Blue Light Subuh, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong

    Patroli Rutin Polsek Ranuyoso di Kawasan Perbankan untuk Cegah Kriminalitas

    Patroli Polsek di Sepanjang Jalan Raya Ranuyoso Antisipasi Kejahatan Jalanan

  • LAYANAN

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

    Aplikasi Lumajang PRESISI

    Call Center Polri 110

    Aplikasi POLISIKU

    Propam PRESISI

    Dumas PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    STNK dan BPKB

    SKCK Online

    SIM Online

    SP2HP Online

    Izin Keramaian

    Pengawalan Jalan

    Pengamanan Obyek Khusus

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • ZONA INTEGRITAS
No Result
View All Result
Tribratanews Polres Lumajang
Home Polda Jatim

Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pekerja Migran Indonesia Tipu Pekerja Migran Indonesia di Hongkong – Taiwan – Indonesia

Bidhumas Polda Jatim by Bidhumas Polda Jatim
30/05/2023
in Polda Jatim
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (tribratanews.jtim.polri.go.id) –  Ditreskrimsus Polda Jatim bongkas  perkara penipuan Trading yang dilakukan pekerja migran Indonesia berinisial  SR  kepada para pekerja migran Indonesia di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia.

Hal itu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undarig-Undang Nomor 11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dan Kabid Humas Kombes Dirmanto, Selasa (30/5/2023) menyampaikan, bahwa terlapor SR (wanita) pada bulan Oktober hingga Desember 2021 menawarkan trading dengan nama  “Arfa Forex Trading” kepada para korban melalui akun WhatsApp Nomor 0812313942XXX dan 0813238376XXX.

Aksi itu  dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15  hingga 20 persen per Minggu serta uang modal bisa ditarik setelah 15  Minggu dari mulai deposit. Namun, setelah uang disetorkan oleh para korban dengan jumlah bervariatif masing masing korban ke rekening Bank Mandiri 900-00-3321603-XXX dan Bank BNI 12718876XXX  atas nama SR.

Tersangka SR yang menjanjikan keuntungan itu ternyata tidak lancar bahkan tidak ada, dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga membuat para  korban merasa dirugikan.

Direskrisus Polda Jatim Kombes Framan menambahkan, bahwa waktu kejadian dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2021, ini berlangsung di Malang dan Ponorogo, Jawa Timur.  Kasus ini melibatkankan tersangka SR.

Sedangkan korban berinisial TRN, warga Ponorogo dan 258 korban  lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong, dan Taiwan.

Kronologis kejadian pada 12 Mei 2023, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat tembusan surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor : B/1903/V/HUM.4.4.2/2023/Divhubinter tanggal 21 Mei 2023 perihal penyampaian informasi kasus penipuan investasi palsu atas nama SR.

Selanjutnya petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait investasi trading dengan nama “Arfa Forex Trading”.

hasilnya  Trading “Arfa Forex Trading” mulai berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018.  Pengelola dari trading “Arfa Forex Trading” adalah Tersangka SR dan usaha tersebut tidak berbadan hukum.

Tersangka SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikan, yang bersangkutan sewaktu berkerja di Hongkong tahun 2014 (masih belajar).

Pada tahun 2018 tersangka SR mulai membuka trading tersebut, namun saat ini sudah tidak ada bukti tentang hal itu. Mengingat,  aplikasi Trade-W ini  sudah tidak bisa dibuka lagi.

Tersangka SR menawarkan usaha trading yang di kelolanya menggunakan cara pertama dilakukan menggunakan akun facebook dengan nama “Arini Salam” dan akun WhatsApp Nomor 0813238376XXX dan Nomor 0812313942XXX untuk mengirimkan penawawaran trading kepada para member yang dikenal menjadi Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, serta orang lain yang tidak kenal dan menghubungi tersangka.

Untuk uang modal para member diterima tersangka melalui rekening Bank Mandiri 900-00-3321603XXX aatas nama PP, SR dan Bank BNI 12718876XXX aatas nama  SR, yang selanjutnya dikelola sendiri oleh tersangka.

Kedua dilakukan melalui para agen 4 orang diantara SMS di Hongkong, MHD di Surabaya, ALD di Jakarta, dan SB di Taiwan, dengan menawarkan trading kepada para  member.

Setelah mendapat member untuk transfer uangnya dikirim ke Tersangka SR melalui rekening Bank Mandiri 900-00-3321603XXX aatas nama SR dan Bank BNI 1271887620xx juga atas nama SR dan ke 4 agen tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari setiap transaksi deposit dari para member.

Dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen sampai 20 persen per minggu, serta uang modal  bisa diambil setelah terhitung 15 minggu.

Para member tertarik untuk ikut menanamkan modal dalam investasi trading “Arfa Forex Trading” yang dikekola Tersangka SR karena ada keuntungan yang besar dan meyakinkan jikalau uang modal aman.

Namun demikian, setelah uang para member disetorkan terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar dan bahkan tidak ada, serta uang modal tidak bisa ditarik sehingga membuat para korban mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp 3.751.700.000.

Motif pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan memberikan iming-iming serta bujuk rayu kepada para member dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen sampai 20 persen per minggu serta uang modal aman dan bisa ditarik kapan saja.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari  tersangja SR berupa bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor aatas nama DM, bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor juga atas nama SM, bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor aatas nama  ALD, bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nam SB/GT, formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor aatas nama ARF/SR, formulir pendaftaran Arfa Forex Trading/kosong, buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 90000332160XXX atas nama SR, kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 40976631426328XXX, buku catatan seperti handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime warna rosegold dengan Imeit 3518100856056XXX Imei2 3518110856056XXX dengan nomor Handphone 0812313942XXX.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal  45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miuliar.

Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan hukuman pidana penjara paling tama 4 tahun. (mbah)

Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM

Previous Post

GIAT ANGGOTA BABINKAMTIBMAS POLSEK ROWOKANGKUNG POLRES LUMAJANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI SABER PUNGLI

Next Post

Patroli Harkamtibmas, Polsek Klakah dialogis dengan warga masyarakat

Next Post
Patroli Harkamtibmas, Polsek Klakah dialogis dengan warga masyarakat

Patroli Harkamtibmas, Polsek Klakah dialogis dengan warga masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website Tribrata News Polres Lumajang ?

View Results

Loading ... Loading ...
Tribratanews Polres Lumajang

POLRES LUMAJANG

Jl. Alun-Alun Utara, Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
Telepon: (0334) 881110

KATEGORI BERITA

STATISTIK PENGUNJUNG

245984
Users Today : 140
Users Yesterday : 37
This Month : 917
Total Users : 245984
Views Today : 1875
Total views : 1672416
Who's Online : 8
Your IP Address : 216.73.216.198
Server Time : 2025-06-18

© 2024 Polres Lumajang - all rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
    • Polsek Lumajang Kota
    • Polsek Candipuro
    • Polsek Gucialit
    • Polsek Jatiroto
    • Polsek Kedungjajang
    • Polsek Klakah
    • Polsek Kunir
    • Polsek Padang
    • Polsek Pasirian
    • Polsek Pronojiwo
    • Polsek Randuagung
    • Polsek Ranuyoso
    • Polsek Senduro
    • Polsek Sukodono
    • Polsek Sumbersuko
    • Polsek Pasrujambe
    • Polsek Rowokangkung
    • Polsek Tempeh
    • Polsek Tekung
    • Polsek Tempursari
    • Polsek Yosowilangun
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
    • Informasi DIPA
  • LAYANAN
    • Aplikasi Lumajang PRESISI
    • SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
    • Call Center Polri 110
    • Aplikasi POLISIKU
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • SINAR (SIM Nasional PRESISI)
    • SIM Online
    • SKCK Online
    • SP2HP Online
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
    • IKM SIM
    • IKM SKCK
  • KONTAK KAMI
    • Evaluasi

© 2024 Polres Lumajang - all rights reserved